Rabu, 21 Januari 2015

Makalah Pemilu Tujuan Jenis Sistem dan Langkah Pemilihan Umum

Pengertian Pemilu (Pemilihan Umum) menjadi bagian tak terpisahkan dalam pemerintahan yang menganut sistem demokrasi. Setiap negara-negara yang menganut sistem demokrasi senantiasa akan menyelenggarakan Pemilu (demokrasi berasal dari bahasa Yunani demos artinya rakyat, dan kratei yang artinya kekuasaan). Pemilu dalam hal ini merupakan salah satu bagian dari sistem pemerintahan demokrasi.


1. Pentingnya Penyelenggaraan Pemilu
Mengapa Pemilu penting? Tidak lain karena Pemilu sebagai salah satu sarana peran serta rakyat dalam sistem pemerintahan. Pemilu memiliki kedudukan yang penting, yakni pelaksanaan kedaulatan rakyat. Setiap warga negara dewasa yang telah memiliki hak pilih, akan memberikan hak pilih suaranya untuk siapa yang akan memerintah.

Di setiap negara, tata cara pelaksanaan Pemilihan Umum berbeda-beda. Hal tersebut disesuaikan dengan keadaan dan kondisi negara bersangkutan. Namun demikian prinsip dari Pemilu tersebut kurang lebih sama, yakni pelaksanaan dari sistem demokrasi. Di negara Indonesia Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. dan
 Pemilihan Umum Indonesia 1955 adalah pemilihan umum pertama diIndonesia dan diadakan pada tahun 1955. Pemilu ini sering dikatakan sebagai pemilu Indonesia yang paling demokratis.
Pemilu tahun 1955 ini dilaksanakan saat keamanan negara masih kurang kondusif; beberapa daerah dirundung kekacauan oleh DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) khususnya pimpinan Kartosuwiryo. Dalam keadaan seperti ini, anggota angkatan bersenjata dan polisi juga memilih. Mereka yang bertugas di daerah rawan digilir datang ke tempat pemilihan. Pemilu akhirnya pun berlangsung aman

Ketentuan-ketentuannya diatur dalam UUD 1945 hasil amendemen, pasal 22 E, juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu. 2. Tujuan, Jenis, dan Asas Pelaksanaan Pemilu
.
a. Tujuan Pemilu
Tujuan Pemilu adalah untuk memilih para wakil yang duduk dalam pemerintahan atau DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Pemilu juga bertujuan memilih Presiden/Wakil Presiden, dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Dengan penyelenggaraan Pemilu menandakan, bahwa sistem pemerintahan kita menganut sistem demokrasi.

b. Jenis-jenis Pemilu
Sebagaimana ketentuan UUD 1945 hasil amendemen, ada dua jenis Pemilu. Dua jenis yang dimaksud meliputi :


1.    Pemilu Legislatif, yakni untuk memilih para wakil rakyat (DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota).
2.    Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, untuk memilih presiden dan wakil presiden.


c. Asas Pelaksanaan Pemilu
Dalam asas pelaksanaannya, Pemilu dilakukan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Penjelasan dari asas pelaksanaan tersebut adalah sebagai berikut.



1.    Langsung artinya para warga negara yang telah memiliki hak pilih harus memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
2.    Umum artinya semua warga negara yang memenuhi persyaratan yang sesuai, berhak mengikuti Pemilu. Selain itu, umum juga memiliki pengertian memberi jaminan (kesempatan) secara menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa memandang suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, daerah, pekerjaan, maupun status sosial.
3.    Bebas berarti setiap warga negara yang telah mempunyai hak pilih, bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan.
4.    Rahasia artinya dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin kerahasiaannya, tidak ada pihak lain yang mengetahui.
5.    Jujur berarti semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu (aparat, pemerintah, pasangan calon (presiden dan wakil presiden) partai politik, tim kampanye, para pengawas, pemantau, dan lain-lain) harus bertindak jujur sesuai peraturan.
6.    Adil artinya dalam penyelenggaraannya Pemilu harus terhindar dari berbagai bentuk kecurangan.


3. PenyelenggaradanPesertaPemilu
Dalam melaksanakan Pemilu tentu saja ada pihak penyelenggara dan ada pula pesertanya. Siapa penyelenggara dan peserta Pemilu itu?

a. Penyelenggaraan Pemilu
Sesuai dengan UUD 1945 hasil amandemen pasal 22 E, penyelenggara Pemilu adalah sebuah organisasi mandiri yang bernama KPU (Komisi Pemilihan Umum).

Susunan keorganisasian KPU tersebut adalah sebagai berikut :


·         KPU Pusat, beranggota 11 orang.
·         KPU Provinsi, beranggota 5 orang.
·         KPU Kabupaten/Kota, beranggota 5 orang.


Dalam melaksanakan tugasnya, KPU Kabupaten/Kota membentuk:

·         PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
·         PPS (Panitia Pemungutan Suara)
·         KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)




Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU1. Tugas dan wewenang KPU adalah :

·   merencanakan penyelenggaraan Pemilu;


·  menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu;

· mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan

·  menetapkan peserta Pemilu;

· menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRDProvinsi, 
dan DPRD Kabupaten/Kota;

·       menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara;

·  menetapkan hasil Pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;

· melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.


2. Kewajiban KPU
· memperlakukan Pemilu secara adil dan serta guna menyukseskan Pemilu;


· menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan;

·  memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan;

·   menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat;

· melaporkan penyelenggaraan, Pemilu kepada Presiden selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan DPR;

·mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN; dan

·  melaksanakan kewajiban lain yang diatur undang-undang.



b. Peserta Pemilu
Peserta pemilu ada dua macam, yakni partai politik dan perseorangan. Peserta partai politik dalam Pemilu adalah untuk memilih anggota DPR dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Sementara itu peserta perseorangan dalam Pemilu adalah untuk memilih DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

Syarat-Syarat Peserta Pemilu Menurut UU No. 23 Th. 2003 tentang Pemilu
1. Partai Politik
Untuk dapat menjadi peserta Pemilu partai politik harus memenuhi syarat :


· diakui keberadaannya sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik,


· memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari seluruh jumlah provinsi,

·memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b,

·  memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau sekurang-kurangnya 1/2000 (seperduaribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota partai politik,

·   pengurus sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c harus mempunyai kantor tetap,

·   mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU.



2. Perseorangan (untuk menjadi anggota DPD)
Untuk menjadi calon anggota DPD, peserta Pemilu dari perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan :

·   provinsi yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 1.000 (seribu) orang pemilih,

·  provinsi yang berpenduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 2.000 (dua ribu) orang pemilih,

· provinsi yang berpenduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 3.000 (tiga ribu) orang pemilih,

·  provinsi yang berpenduduk lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus didukung sekurang- kurangnya oleh 4.000 (empat ribu) orang pemilih,


·  provinsi yang berpenduduk lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 5.000 (lima ribu) orang pemilih, dengan catatan :



1. tersebar sekurang-kurangnya di 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan,
2. dukungan sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan tanda tangan atau cap jempol dan foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau identitas lain yang sah,
3. seorang pendukung tidak diperbolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD.

4. Tahapan-tahapan Pelaksanaan Pemilu
Ada beberapa tahapan dalam proses pelaksanaan Pemilu. Tahapan-tahapan yang dimaksud dalam proses pelaksa- naan tersebut meliputi : a) pendaftaran pemilih, b) kampanye Pemilu, c) pemu- ngutan suara Pemilu, d) penghitungan suara, e) penetapan dan pengumuman hasil Pemilu.


Gambar: Pelaksanaan Pemilu
a. Pendaftaran Pemilih
Untuk dapat ikut memberikan suara, para calon pemilih Pemilu harus terdaftar. Waktu pendaftaran paling lambat, enam bulan sebelum pelaksanaan Pemilu.

b. Kampanye
Menurut UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilu, kampanye dilakukan selama 3 minggu dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Kampanye merupakan ajakan dari para peserta Pemilu. Kampanye dilakukan untuk meyakinkan para (calon) pemilih serta untuk menjelaskan kepada para (calon) pemilih tentang program, visi, serta misi.

c. Pemungutan Suara
Pemungutan suara merupakan inti dari penyelenggaraan Pemilu. Dalam kegiatan ini para pemilih memberikan suaranya melalui kartu suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang sudah disediakan.

d. Penghitungan Suara
Setelah pemungutan suara selesai, proses berikutnya adalah penghitungan suara. Penghitungan suara dilakukan oleh tiap TPS secara terbuka dihadapan saksi dan masyarakat.

e. Penetapan dan Pemungutan Hasil Pemilu
Penetapan atau pengumuman hasil Pemilu dilakukan secara nasional oleh KPU. Batas waktu dari penetapan atau pengumuman tersebut selambat-lambatnya 30 hari setelah pemungutan suara.

Untuk lebih jelasnya tentang proses pelaksanaan Pemilu, perhatikan diagram berikut!

Tahapan-tahapan dalam Pemilu


        ·  Pendaftaran Pemilih : paling lambat 6 bulan sebelum hari pelaksanaan Pemilu. Bagi warga yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah mempunyai hak pilih.



Gambar Pendaftaran Pemilu

    ·  Kampanye Pemilu : selama 3 minggu, dan berakhir 3 hari sebelum pelaksanaan pemilu. Dalam kampanye masing-masing peserta pemilu meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-programnya



Gambar Kampanye Pemilu



   ·  Pemungutan Suara : setiap warga negara yang memiliki hak pilih berhak memberikan suara dalam pemilu. Pemungutan suara dilakukan di TPS (Tempat Pemungutan Sara)



Gambar Pemungutan Suara



   · Penghitungan Suara : penghitungan suara dilakukan di TPS, dan hasilnya dikirim ke kantor KPU Pusat. Pelaksana pemungutan suara di TPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)



Gambar Penghitungan Suara

     ·  Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu : selambatnya 30 hari setelah pemungutan suara.



5.
 Penghitungan dan Pemungutan Suara Ulang, serta Pemilu Lanjutan, dan Susulan

Selain bersifat luber, dikatakan bahwa asas pelaksanaan Pemilu adalah jujur dan adil. Oleh karena itu ketika di suatu daerah misalnya, terjadi sesuatu peristiwa yang mengganggu kelancaran Pemilu, maka penghitungan dan pemungutan suara ulang bisa dilakukan. Bahkan bisa juga dilakukan Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan.


a. Penghitungan dan Pemungutan Suara Ulang
Penghitungan suara dari suatu TPS dapat diulang jika menurut penelitian dan pemeriksaan, terjadi penyimpangan dalam penghitungan suara. Sebagai contoh penghitungan dilakukan di tempat tertutup, tidak ada pengawas, saksi, atau warga masyarakat.

Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika di suatu tempat terjadi kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat dipakai, atau pemungutan tidak dapat dilakukan.

b. Pemilu Lanjutan dan Susulan
Jika dalam suatu daerah terjadi peristiwa yang mengakibatkan sebagian tahapan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, maka Pemilu susulan dilakukan. Pemilu lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilu yang terhenti. Sementara itu Pemilu susulan dilakukan manakala di suatu daerah (pemilihan) terjadi peristiwa yang menyebabkan semua tahapan Pemilu tidak dapat dilaksanakan.

6. Pengawasan dan Pemantauan Pemilu
Agar benar-benar jujur dan adil, maka dalam penyelenggaraan Pemilu juga diikuti kegiatan pengawasan dan pemantauan. Masing-masing kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Panitia Pengawasan Pemilu dan Badan Pemantau Pemilu.

a. Panitia Pengawas Pemilu
Panitia pengawas ini dibentuk oleh KPU. Tugasnya menerima dan meneruskan berbagai aduan tentang pelanggaran pelaksanaan Pemilu. Jumlah panitia pengawas Pemilu adalah :


·         Panitia pengawas pusat : 9 orang
·         Panitia pengawas provinsi : 7 orang
·         Panitia pengawas kabupaten/kota : 7 orang
·         Panita pengawas Pemilu kecamatan : 5 orang



b. Pemantau Pelaksanaan Pemilu
Dalam pelaksanaan Pemilu ada kegiatan pemantauan yang dilaksanakan oleh “Pemantau Pelaksanaan Pemilu”. Keanggotaan Pemantau ini berasal dari masyarakat, atau bahkan dari perwakilan pemerintahan dari luar negeri

sumber :




Minggu, 30 November 2014

Eksistensi Demokrasi



PEMBAHASAN
  1. Konsep Demokrasi

 Arti Demokrasi

 Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat. kata kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat,yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menenentukan.
Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Pengertian demokrasi menurut para ahli adalah sebagai berikut.
©       Abraham Lincoln, Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
©       Kranemburg, Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan). Jadi, demokrasi berarti cara memerintah dari rakyat.
©       Charles Costello, Demokrasi adalah sistem social dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan emerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
©       Koentjoro Poerbopranoto, Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Hal ini berarti suatu sistem dimana rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara.
©       Harris Soche, Demokrasi  adalah pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan melekat pada rakyat.
Dapat disimpulkan bahwa pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
Perwujudan sistem demokrasi pada masing-masing negara dapat berbeda-beda tergantung dari kondisi dan situasi dari negara yang bersangkutan.


  1. Manfaat Demokrasi

 Demokrasi dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu:
1.Kesetaraan sebagai warga Negara. Disini demokrasi memperlakukan semua orang adalah sama dan sederajat.
2. Memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum. Kebijakan dapat mencerminkan keinginan rakyatnya.
3.Pluralisme dan kompromi. Demokrasi mengisyaratkan kebhinekaan dan kemajemukan dalam masyarakat maupun kesamaan kedudukan diantara para warga Negara.
4.Menjamin hak-hak dasar. Demokrasi menjamin kebebasan-kebebasan dasar tentang hak-hak sipil dan politis; hak kebebasan berbicara dan berekspresi, hak berserikat dan berkumpul, hak bergerak, dsb.
5.Pembaruan kehidupan social. Demokrasi memungkinkan terjadinya pembawan kehidupan social.

Ciri-ciri sistem demokrasi dimaksudkan untuk membedakan penyelenggaraan pemerintahan Negara yang demokratis, yaitu:

Memungkinkan adanya pergantian pemerintahan secara berkala;
1.      Anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama menempati kedudukan dalam pemerintahan untuk masa jabatan tertentu, seperti; presiden, menteri, gubemur dsb;
2.      Adanya pengakuan dan anggota masyarakat terhadap kehadiran tokoh-tokoh yang sah yang berjuang mendapatkan kedudukan dalam pemerintahan; sekaligus sebagai tandingan bagi pemerintah yang sedang berkuasa;
3. Agar kehendak masing-masing golongan dapat diketahui oleh pemenntah atau anggota masyarakat lain, maka harus diakui adanya hak menyatakan pendapat (lisan, tertulis, pertemuan, media elektronik dan media cetak, dsb);
4.Pengakuan terhadap anggota masyarakat yang tidak ikut serta dalam pemilihan umum

  1. Prinsip Demokrasi
 Suatu Negara dikatakan demokratis apabila system pemerintahannya mewujudkan prinsip-pnnsip demokrasi. Robert. Dahi (Sranti, dkk; 2008) menyatakan terdapat beberapa prinsip demokrasi yang harus ada dalam system pemerintahan Negara demokrasi, yaltu:
Adanya control atau kendali atas keputusan pemerintah. Pemerintah dalam mengambil keputusan dikontrol oleh lembaga legislative (DPR dan DPRD).
Adanya pemilihan yang teliti dan jujur. Demokrasi dapat berjalan dengan baik apabila adanya partisipasi aktif dan warga Negara dan partisipasi tersebut dilakukan dengan teliti dan jujur.
  1.  Adanya hak memilih dan dipilih. Hak untuk memilih, yaitu memberikan hak pengawasan rakyat terhadap pemerintahan, serta memutuskan pilihan terbaik sesuai tujuan yang ingin dicapai rakyat.
  2. Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman. Demokrasi membutuhkan kebebasan dalam menyampaikan pendapat, bersenkat dengan rasa aman.
  3. Adanya kebebasan mengakses informasi. Dengan membutuhkan informasi yang akurat, untuk itu setiap warga Negara harus mendapatkan akses informasi yang memadai. 
  4.  Adanya kebebasan berserikat yang terbuka. Kebebasan untuk berserikat ini memberikan dorongan bagi warga Negara yang merasa lemah, dan untuk memperkuatnya membutuhkan teman atau kelompok dalam bentuk serikat



  •         Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Dalam perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu:
  1. Demokrasi Parlementer (liberal)
 Demokrasi ini dipraktikan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949) kemudian dilanjutkan pada bertakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 dan UUDS 1950. Demokrasi ini secara yuridis resmi berakhir pada tanggal 5 Juti 1959 bersamaan dengan pemberlakuan kembal UUD 1945.
  1. Demokrasi Terpimpin
 Mengapa lahir demokrasi terpimpin?, yaitu lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik demokrasi parlementer (liberal) yang melahirikan terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi.
  1. Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Baru
 Demokrasi Pancasila mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaan masing-masing, menjunjung tinggi nilal-nilal kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, mengutamakan musyawarah dalam menyelesaian masalah bangsa, dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan social. Demokrasi Pancasila berpangkal dari kekeluargaan dan gotong royong.

  1. Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Baru
 Demokrasi Pancasila mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaan masing-masing, menjunjung tinggi nilal-nilal kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, mengutamakan musyawarah dalam menyelesaian masalah bangsa, dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan social. Demokrasi Pancasila berpangkal dari kekeluargaan dan gotong royong. Semangat kekeluargaan itu sendiri sudah lama dianut dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, khususnya di masyarakat pedesaan.

4.   Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Reformasi
 Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila. Namun perbedaanya terletak pada aturan pelaksanaan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pancasila dari masa orde baru pelaksanaan demokrasi pada masa orde reformasi sekarang ini yaitu :
  1. Pemilihan umum lebih demokratis
  2. Partai politik lebih mandiri
  3. Lembaga demokrasi lebih berfungsi
  4. Konsep trias politika (3 Pilar Kekuasaan Negara) masing-masing bersifat otonom penuh.


Sumber :  http://thynaituthya.wordpress.com/2013/11/23/makalah-pkn-tentang-demokrasi-indonesia/