Rabu, 21 Januari 2015

Makalah Pemilu Tujuan Jenis Sistem dan Langkah Pemilihan Umum

Pengertian Pemilu (Pemilihan Umum) menjadi bagian tak terpisahkan dalam pemerintahan yang menganut sistem demokrasi. Setiap negara-negara yang menganut sistem demokrasi senantiasa akan menyelenggarakan Pemilu (demokrasi berasal dari bahasa Yunani demos artinya rakyat, dan kratei yang artinya kekuasaan). Pemilu dalam hal ini merupakan salah satu bagian dari sistem pemerintahan demokrasi.


1. Pentingnya Penyelenggaraan Pemilu
Mengapa Pemilu penting? Tidak lain karena Pemilu sebagai salah satu sarana peran serta rakyat dalam sistem pemerintahan. Pemilu memiliki kedudukan yang penting, yakni pelaksanaan kedaulatan rakyat. Setiap warga negara dewasa yang telah memiliki hak pilih, akan memberikan hak pilih suaranya untuk siapa yang akan memerintah.

Di setiap negara, tata cara pelaksanaan Pemilihan Umum berbeda-beda. Hal tersebut disesuaikan dengan keadaan dan kondisi negara bersangkutan. Namun demikian prinsip dari Pemilu tersebut kurang lebih sama, yakni pelaksanaan dari sistem demokrasi. Di negara Indonesia Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. dan
 Pemilihan Umum Indonesia 1955 adalah pemilihan umum pertama diIndonesia dan diadakan pada tahun 1955. Pemilu ini sering dikatakan sebagai pemilu Indonesia yang paling demokratis.
Pemilu tahun 1955 ini dilaksanakan saat keamanan negara masih kurang kondusif; beberapa daerah dirundung kekacauan oleh DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) khususnya pimpinan Kartosuwiryo. Dalam keadaan seperti ini, anggota angkatan bersenjata dan polisi juga memilih. Mereka yang bertugas di daerah rawan digilir datang ke tempat pemilihan. Pemilu akhirnya pun berlangsung aman

Ketentuan-ketentuannya diatur dalam UUD 1945 hasil amendemen, pasal 22 E, juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu. 2. Tujuan, Jenis, dan Asas Pelaksanaan Pemilu
.
a. Tujuan Pemilu
Tujuan Pemilu adalah untuk memilih para wakil yang duduk dalam pemerintahan atau DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Pemilu juga bertujuan memilih Presiden/Wakil Presiden, dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Dengan penyelenggaraan Pemilu menandakan, bahwa sistem pemerintahan kita menganut sistem demokrasi.

b. Jenis-jenis Pemilu
Sebagaimana ketentuan UUD 1945 hasil amendemen, ada dua jenis Pemilu. Dua jenis yang dimaksud meliputi :


1.    Pemilu Legislatif, yakni untuk memilih para wakil rakyat (DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota).
2.    Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, untuk memilih presiden dan wakil presiden.


c. Asas Pelaksanaan Pemilu
Dalam asas pelaksanaannya, Pemilu dilakukan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Penjelasan dari asas pelaksanaan tersebut adalah sebagai berikut.



1.    Langsung artinya para warga negara yang telah memiliki hak pilih harus memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
2.    Umum artinya semua warga negara yang memenuhi persyaratan yang sesuai, berhak mengikuti Pemilu. Selain itu, umum juga memiliki pengertian memberi jaminan (kesempatan) secara menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa memandang suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, daerah, pekerjaan, maupun status sosial.
3.    Bebas berarti setiap warga negara yang telah mempunyai hak pilih, bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan.
4.    Rahasia artinya dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin kerahasiaannya, tidak ada pihak lain yang mengetahui.
5.    Jujur berarti semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu (aparat, pemerintah, pasangan calon (presiden dan wakil presiden) partai politik, tim kampanye, para pengawas, pemantau, dan lain-lain) harus bertindak jujur sesuai peraturan.
6.    Adil artinya dalam penyelenggaraannya Pemilu harus terhindar dari berbagai bentuk kecurangan.


3. PenyelenggaradanPesertaPemilu
Dalam melaksanakan Pemilu tentu saja ada pihak penyelenggara dan ada pula pesertanya. Siapa penyelenggara dan peserta Pemilu itu?

a. Penyelenggaraan Pemilu
Sesuai dengan UUD 1945 hasil amandemen pasal 22 E, penyelenggara Pemilu adalah sebuah organisasi mandiri yang bernama KPU (Komisi Pemilihan Umum).

Susunan keorganisasian KPU tersebut adalah sebagai berikut :


·         KPU Pusat, beranggota 11 orang.
·         KPU Provinsi, beranggota 5 orang.
·         KPU Kabupaten/Kota, beranggota 5 orang.


Dalam melaksanakan tugasnya, KPU Kabupaten/Kota membentuk:

·         PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
·         PPS (Panitia Pemungutan Suara)
·         KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)




Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU1. Tugas dan wewenang KPU adalah :

·   merencanakan penyelenggaraan Pemilu;


·  menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu;

· mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan

·  menetapkan peserta Pemilu;

· menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRDProvinsi, 
dan DPRD Kabupaten/Kota;

·       menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara;

·  menetapkan hasil Pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;

· melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.


2. Kewajiban KPU
· memperlakukan Pemilu secara adil dan serta guna menyukseskan Pemilu;


· menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan;

·  memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan;

·   menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat;

· melaporkan penyelenggaraan, Pemilu kepada Presiden selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan DPR;

·mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN; dan

·  melaksanakan kewajiban lain yang diatur undang-undang.



b. Peserta Pemilu
Peserta pemilu ada dua macam, yakni partai politik dan perseorangan. Peserta partai politik dalam Pemilu adalah untuk memilih anggota DPR dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Sementara itu peserta perseorangan dalam Pemilu adalah untuk memilih DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

Syarat-Syarat Peserta Pemilu Menurut UU No. 23 Th. 2003 tentang Pemilu
1. Partai Politik
Untuk dapat menjadi peserta Pemilu partai politik harus memenuhi syarat :


· diakui keberadaannya sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik,


· memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari seluruh jumlah provinsi,

·memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b,

·  memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau sekurang-kurangnya 1/2000 (seperduaribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota partai politik,

·   pengurus sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c harus mempunyai kantor tetap,

·   mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU.



2. Perseorangan (untuk menjadi anggota DPD)
Untuk menjadi calon anggota DPD, peserta Pemilu dari perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan :

·   provinsi yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 1.000 (seribu) orang pemilih,

·  provinsi yang berpenduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 2.000 (dua ribu) orang pemilih,

· provinsi yang berpenduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 3.000 (tiga ribu) orang pemilih,

·  provinsi yang berpenduduk lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus didukung sekurang- kurangnya oleh 4.000 (empat ribu) orang pemilih,


·  provinsi yang berpenduduk lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 5.000 (lima ribu) orang pemilih, dengan catatan :



1. tersebar sekurang-kurangnya di 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan,
2. dukungan sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan tanda tangan atau cap jempol dan foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau identitas lain yang sah,
3. seorang pendukung tidak diperbolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD.

4. Tahapan-tahapan Pelaksanaan Pemilu
Ada beberapa tahapan dalam proses pelaksanaan Pemilu. Tahapan-tahapan yang dimaksud dalam proses pelaksa- naan tersebut meliputi : a) pendaftaran pemilih, b) kampanye Pemilu, c) pemu- ngutan suara Pemilu, d) penghitungan suara, e) penetapan dan pengumuman hasil Pemilu.


Gambar: Pelaksanaan Pemilu
a. Pendaftaran Pemilih
Untuk dapat ikut memberikan suara, para calon pemilih Pemilu harus terdaftar. Waktu pendaftaran paling lambat, enam bulan sebelum pelaksanaan Pemilu.

b. Kampanye
Menurut UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilu, kampanye dilakukan selama 3 minggu dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Kampanye merupakan ajakan dari para peserta Pemilu. Kampanye dilakukan untuk meyakinkan para (calon) pemilih serta untuk menjelaskan kepada para (calon) pemilih tentang program, visi, serta misi.

c. Pemungutan Suara
Pemungutan suara merupakan inti dari penyelenggaraan Pemilu. Dalam kegiatan ini para pemilih memberikan suaranya melalui kartu suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang sudah disediakan.

d. Penghitungan Suara
Setelah pemungutan suara selesai, proses berikutnya adalah penghitungan suara. Penghitungan suara dilakukan oleh tiap TPS secara terbuka dihadapan saksi dan masyarakat.

e. Penetapan dan Pemungutan Hasil Pemilu
Penetapan atau pengumuman hasil Pemilu dilakukan secara nasional oleh KPU. Batas waktu dari penetapan atau pengumuman tersebut selambat-lambatnya 30 hari setelah pemungutan suara.

Untuk lebih jelasnya tentang proses pelaksanaan Pemilu, perhatikan diagram berikut!

Tahapan-tahapan dalam Pemilu


        ·  Pendaftaran Pemilih : paling lambat 6 bulan sebelum hari pelaksanaan Pemilu. Bagi warga yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah mempunyai hak pilih.



Gambar Pendaftaran Pemilu

    ·  Kampanye Pemilu : selama 3 minggu, dan berakhir 3 hari sebelum pelaksanaan pemilu. Dalam kampanye masing-masing peserta pemilu meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-programnya



Gambar Kampanye Pemilu



   ·  Pemungutan Suara : setiap warga negara yang memiliki hak pilih berhak memberikan suara dalam pemilu. Pemungutan suara dilakukan di TPS (Tempat Pemungutan Sara)



Gambar Pemungutan Suara



   · Penghitungan Suara : penghitungan suara dilakukan di TPS, dan hasilnya dikirim ke kantor KPU Pusat. Pelaksana pemungutan suara di TPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)



Gambar Penghitungan Suara

     ·  Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu : selambatnya 30 hari setelah pemungutan suara.



5.
 Penghitungan dan Pemungutan Suara Ulang, serta Pemilu Lanjutan, dan Susulan

Selain bersifat luber, dikatakan bahwa asas pelaksanaan Pemilu adalah jujur dan adil. Oleh karena itu ketika di suatu daerah misalnya, terjadi sesuatu peristiwa yang mengganggu kelancaran Pemilu, maka penghitungan dan pemungutan suara ulang bisa dilakukan. Bahkan bisa juga dilakukan Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan.


a. Penghitungan dan Pemungutan Suara Ulang
Penghitungan suara dari suatu TPS dapat diulang jika menurut penelitian dan pemeriksaan, terjadi penyimpangan dalam penghitungan suara. Sebagai contoh penghitungan dilakukan di tempat tertutup, tidak ada pengawas, saksi, atau warga masyarakat.

Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika di suatu tempat terjadi kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat dipakai, atau pemungutan tidak dapat dilakukan.

b. Pemilu Lanjutan dan Susulan
Jika dalam suatu daerah terjadi peristiwa yang mengakibatkan sebagian tahapan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, maka Pemilu susulan dilakukan. Pemilu lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilu yang terhenti. Sementara itu Pemilu susulan dilakukan manakala di suatu daerah (pemilihan) terjadi peristiwa yang menyebabkan semua tahapan Pemilu tidak dapat dilaksanakan.

6. Pengawasan dan Pemantauan Pemilu
Agar benar-benar jujur dan adil, maka dalam penyelenggaraan Pemilu juga diikuti kegiatan pengawasan dan pemantauan. Masing-masing kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Panitia Pengawasan Pemilu dan Badan Pemantau Pemilu.

a. Panitia Pengawas Pemilu
Panitia pengawas ini dibentuk oleh KPU. Tugasnya menerima dan meneruskan berbagai aduan tentang pelanggaran pelaksanaan Pemilu. Jumlah panitia pengawas Pemilu adalah :


·         Panitia pengawas pusat : 9 orang
·         Panitia pengawas provinsi : 7 orang
·         Panitia pengawas kabupaten/kota : 7 orang
·         Panita pengawas Pemilu kecamatan : 5 orang



b. Pemantau Pelaksanaan Pemilu
Dalam pelaksanaan Pemilu ada kegiatan pemantauan yang dilaksanakan oleh “Pemantau Pelaksanaan Pemilu”. Keanggotaan Pemantau ini berasal dari masyarakat, atau bahkan dari perwakilan pemerintahan dari luar negeri

sumber :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar