Sabtu, 01 November 2014

Wawasan Nusantara



WAWASAN NUSANTARA TERHADAP KESATUAN NEGARA
      Pengertian
Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiwai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional. Wawasan Nusantara  merupakan pandangan geopolitik bangsa Indonesia dalam mengartikan tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara yang mencakup sesuai TAP MPR Nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983 dalam mencapai tujuan pembangunan nasional meliputi kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Hakekat wawasan nusantara adalah wawasan persepsi pada segenap komponen bangsa Indonesia sebagai dasar bagi terbangunnya rasa dan semangat nasional yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional. wawasan nusantara merupakan norma-norma dasar yang perlu dipahami agar dapat dihayati cara pandang secara utuh dan menyeluruh meliputi, kepentingan bersama, keadilan, kesetiaan. Arah pandang wawasan nusantara untuk kepentingan nasional baik ke dalam untuk menjamin terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa, serta kesatuan wilayah maupun keluar demi terjaminnya kepentingan nasional dalam suasana dunia yang serba berubah.

     Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
Fungsi wawasan nusantara sendiri bagi bangsa Indonesia yaitu disatu sisi merupakan pedoman dan rambu-rambu, sedangkan disisi lain menjadi penggerak dan pendorong dalam mencapai tujuan nasional dalam rangka mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia. wawasan nusantara bertujuan untuk  memantapkan rasa dan sikap nasional yang tinggi, rasa senasib sepenanggungan, sebangsa setanah air, satu tekad bersama yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah di segala bidang/aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Kedudukan wawasan nusantara diposisikan sebagai Visi Nasional yang di dalam paradigma nasional berkedudukan sebagai landasan nasional dan berada pada tataran setelah landasan ideologi dan landasan konstitusional. Pembinaan dan penyelenggaraan tata kehidupan bangsa dan negara Indonesia disusun atas dasar hubungan timbal balik antara falsafah, cita-cita dan tujuan nasional serta kondisi sosial budaya dan pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran tentang kemajemukan dan kebhinekaannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional. wawasan nusantara mempunyai peran penting bagi bangsa indonesia yaitu sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi pemerintah yang merupakan wakil rakyat.

      Penerapan Wawasan Nusantara
Penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri. Semua itu menggambarkan rasa, paham dan semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi sebagai identitas atau jati diri bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara diatasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional.
Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi. Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila. Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.

Sementara itu, pandangan bangsa asing terhadap bangsa Indonesia dapat dipilah menjadi 2 bagian besar, yakni pandangan positif, ini lebih didasarkan pada pandangan mereka bahwa Indonesia memang telah memiliki landasan yang kokoh atau telah memiliki sendi-sendi kebangsaan dan kenegaraan yang kuat yang memungkinkan Indonesia untuk bangkit, maju dan jaya dalam percaturan di panggung Internasional.
Sedangkan pandangan negatif, mereka lebih sebagai pandangan yang amat subyektif dan diarahkan sebagai bagian dari ‘alat propaganda politik’ untuk membangun opini negatif dari dunia internasional terhadap Indonesia.
Dua pandangan tersebut sebagai berikut :

1.     Pandangan Positif.
-    Konsep atau bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
-    Staatfundamentalnorm UUD 1945 dan Pancasila.
-    Indonesia negara terpenting di kawasan Asia Pasifik.
-    Indonesia memiliki letak Geografi atau Geopolitik yang amat Strategis.
-    Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia.

2.  Pandangan Negatif.
-    Indonesia berada pada masa ‘Transisi Demokrasi’.
-    Reformasi bisa menjadi gerbang kehancuran bagi bangsa indonesia
-    Makin menguatnya gerakan yang mengarah pada pembentukan khilafah
atau   pemerintahan / negara berdasarkan Agama (Islam).
-    Sistem multipartai yang tidak diimbangi dengan kedewasaan dalam
berpolitik secara etis dan bermoral
-Degradasi pemahaman dan pengamalan terhadap ideologi Pancasila, UUD 1945, nasionalisme, dan kesadaran Bhineka Tunggal Ika
-    Maraknya Terorisme, Radikalisme dan Sparatisme
-    Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
-    Maraknya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
-    Pengabaian masalah lingkungan hidup

Skenario Asing Terhadap Indonesia
Skenario asing untuk melemahkan dan mengerdilkan Indonesia, pada dasarnya berangkat dari strategi yang amat standar, yakni dengan mengeksploitasi kekuatan Indonesia agar menjadi lemah dan secara bersamaan memanfaatkan, memelihara dan memperbesar kelemahan nasional yang telah ada. Pada dasarnya penerapan strategi untuk menjalankan skenario asing itu ditempuh secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung, misalnya melalui lembaga atau institusi resmi (Kedubes), tenaga ahli pertahanan atau perusahaan, konsultan asing, misionaris, LSM dan bentuk-bentuk perwakilan suatu lembaga atau organisasi tertentu di Indonesia.
Namun, bisa juga dengan cara tidak langsung, misalnya dengan menanam ‘Agen’ orang lokal, partner lokal, LSM lokal, dan lain-lain. Kesemuanya itu dengan satu tujuan, yakni bagaimana agar Indonesia  lemah dan mudah untuk di kendalikan oeh negara lain.
Dalam melemahkan semangat nasionalisme bangsa indonesia  ada beberapa hal yang dilakukan oleh pihak asing seperti pengeroposan paradigma nasional, demokrasi dan HAM, pujian yang mengandung tipu daya, pecah belah Social Capital Indonesia, dengan cara-cara di atas maka bangsa Indonesia cepat ataupun lambat akan menjadi bangsa yang lemah. Untuk  itu pendidikan tentang wawasan nusantara harus diberikan kepada generasi muda sejak dini untuk menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air yang tinggi supaya bangsa indonesia tercinta ini bisa menjadi bangsa yang memiliki rasa solidaritas yang tinggi dan memiliki rasa tanggung jawab bersama untuk menjaga dan memelihara kedaulatan dan kesatuan bangsa dan negaranya.

   Metode Penanaman Nilai-Nilai Wawasan Nusantara
Dari seluruh wilayah Indonesia 75 persen merupakan daerah pedesaan. Jika di hitung-hitung lagi, diantara 75 persen tersebut masih banyak yang merupakan daerah terbelakang atau terpencil. Bahkan diluar Jawa masih banyak daerah-daerah yang masih terdiri dari hutan perawan yang belum terjamah peradaban manusia. Jika pada sentral-sentral peradaban yaitu di kota sedang dilakukan penyadaran publik untuk melingkupi seluruh nusantara, maka permasalahan terbesar justru terjadi di wilayah-wilayah terpencil itu.
Permasalahan di mulai dari segi transportasi dan komunikasi. Selain itu terjadi pula kesenjangan pengetahuan yang cukup signifikan yang sangat berpengaruh terhadap hasil upaya penanaman nilai-nilai wawasan nusantara tersebut. Ambillah contoh daerah Papua pedalaman dibandingkan dengan daerah Jakarta Utara. Jika di Jakarta Utara rata-rata penduduk sudah mengenyam bangku pendidikan dan memperoleh informasi yang sangat banyak maka mudah bagi masyarakat itu untuk mengerti tujuan dari penanaman wawasan nusantara tersebut.
Namun menjadi sulit bagi masyarakat Papua pedalaman, karena mereka selain minim informasi dan pendidikan, juga sebenarnya mereka tidak benar-benar merasakan bahwa persoalan yang sedang ingin ditanggulangi dan tujuan dari penanaman wawasan nusantara itu sebagai suatu hal yang penting bagi mereka.
Mereka sudah terbiasa dengan kehidupan yang sederhana dan konvensional yang sudah terjadi secara turun temurun. Perbedaan sejarah membuat adanya perbedaan perilaku dan sikap pula. Maka untuk mengatasi masalah ini secara komprehensif dan tepat sasaran, perlu digagas stretegi apa yang selayaknya diambil. Secara sederhana setidaknya ada beberapa hal yang perlu digaris bawahi :

      1. Pola pendidikan/penanaman yang tepat bagi masing-masing daerah.
Karakteristik daerah dengan latar belakang kultur, agama dan adat yang berbeda perlu disikapi dengan pola pendidikan yang berbeda. Artinya penghormatan terhadap apa yang sebelumnya mereka anut atau lakukan sangat penting untuk dihormati keberadaannya.
Penanaman nilai-nilai wawasan nusantara sebisa mungkin tidak bermuatan politis tetapi bermuatan kekeluargaan dan kerakyatan. Acara-acara atau momen-momen yang paling tepat untuk dijadikan ajang penanaman nilai-nilai wawasan nusantara justru pada saat acara adat/ritual yang biasa dilakukan di daerah tersebut.
Sehingga masyarakat setempat merasa bahwa wawasan nusantara merupakan bagian integral dari budaya mereka sendiri. Walaupun seluruh masyarakat Indonesia itu sadar bahwa kemerdekaan itu penting dan begitu pula dengan persatuan dan kesatuannya, tetapi ketika hal itu diimplementasikan pada komponen-komponen pelaksananya termasuk pada penanaman nilai-nilai wawasan nusantara ini, bisa saja dianggap ‘politis’, karena secara manusiawi sangat mungkin terjadi manipulasi oleh para oknum pelaku pemerintahan.
Hal inilah yang sangat dikhawatirkan menjadi bumerang terhadap usaha penanaman nilai itu sendiri sehingga harus terjadi kerjasama yang baik antara masyarakat dengan pemerintah yang berwenang sehingga tidak terjadi manipulasi oleh para oknum pelaku pemerintahan.

      2. Intensitas permasalahan yang diangkat pada masing-masing daerah.
Setelah melalui pola pendidikan atau penanaman yang kekeluargaan, selanjutnya perlu diimbangi pula dengan keseimbangan logis dan emosional. Hal itu dilakukan dengan melihat potensi dan kekurangan pada masing-masing daerah. Sebagai contoh adalah daerah Papua; karena karakteristik masyarakatnya yang sedikit lebih terbelakang dari masyarakat lain, maka usaha penanaman nilai itu harus dibarengi dengan peningkatan pendidikan yang lebih gencar dari daerah lain.
Tidak logis kiranya jika pada saat penanaman nilai itu dilakukan, kemudian konsentrasi pendidikan tidak dialihkan ke sini, sedangkan usaha eksploitasi sumber daya alamnya sudah dimulai, hal ini sangat potensial menimbulkan konflik, karena beberapa segi :
   Ø Kesadaran masyarakatnya yang belum tinggi, sehingga potensial menimbulkan kesalahpahaman.
 Ø Kesengajaan oknum pemerintah yang memanfaatkan keadaan senjang pendidikan tersebut untuk menguasai, sehingga meninggalkan aib bagi usaha penanaman wawasan nusantara itu.

     3.Pendekatan psikologis yang digunakan pada masing-masing daerah.
Pendekatan psikologis yang dimaksud adalah ketika suatu daerah memiliki kecenderungan kuat terhadap sebuah tradisi agama atau budaya yang kental, maka penanaman nilai ini harus menyesuaikan dengan latar belakang mereka. Sebagai contoh adalah daerah Islam, karena di dalam Islam diajarkan mengenai pemanfaatan kekayaan alam dan sumber daya manusia yang sangat detail dengan pembahasan halal-haram segala, maka jangan sampai usaha penanaman nilai-nilai wawasan nusantara, menyebabkan mengikisan fungsi kontrol agama yang sudah mereka anut.
 Bagaimana mungkin mendirikan banyak diskotik dengan alasan pariwisata dan pengkayaan potensi pariwisata, pada daerah yang sangat agamis, hal itu adalah pemaksaan sekaligus pelecehan terhadap nilai-nilai setempat yang sebenarnya tidak bertentangan dengan wawasan nusantara jika mau disikapi secara adil.

        4.Peran yang diberikan pada masing-masing daerah.
Peran yang dimaksud adalah menempatkan setiap daerah pada potensi dan kecenderungannya masing-masing. Artinya pada suatu daerah yang sangat kaya alamnya, maka diprioritaskan untuk membangun potensinya itu sebagai bagian integral dari pembangunan negara. Sedangkan pada daerah dengan potensi perdagangan misalnya, diberi kesempatan untuk mengembangkan daerahnya menjadi pusat perdagangan yang besar.
 Kepentingannya justru bagaimana memanfaatkan keberagaman itu pada sebuah kerjasama yang saling mendukung, dan bukannya saling menyaingi dan menjatuhkan. Semangat ini sangat tergantung pada pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh pejabat-pejabat pelaksana pemerintahan sebagai cermin dari kekonsistenan melaksanakan wawasan nusantara.

      5.Implementasi wawasan nusantara.
penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui sosial budaya, ekonomi maupun politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.

 a.Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata. Namun sayangnya hal tersebut belum sepenuhnya benar-benar terwujud, dalam pengelolaannya hasil kekayaan bangsa indonesia belum sepenuhnya dinikmati secara bersama-sama bahkan kekayaaan bangsa indonesia sering dikuasai oleh perusahaan swasta/pribadi hal ini membuktikan bahwa pemerintah bangsa indonesia belum sepenuhnya bisa menjadi wakil rakyat yang pro dengan rakyat. Mereka hanya mengatasnamakan dirinya untuk rakyat namun pada kenyataannya mereka masih memetingkan urusan pribadinya/usahanya sendiri, disamping itu pemerintah belum bisa membela aspirasi rakyatnya karena mereka cenderung berpihak kepada para pengusaha swasta berkantong tebal.

 b.Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing. Maksudnya pembangunan ekonomi harus merata diseluruh nusantara dengan cara membuka wilayah-wilayah yang terisolir menjadi daerah pusat perekonomian di indonesia yaitu dengan cara membuka jalur-jalur transportasi agar wilayah tersebut menjadi daerah yang ramai dan penuh dengan potensi perekonomian sehingga dapat menarik investor-investor untuk menanamkan modalnya diwilayah tersebut. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dengan  sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

c.Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya. Peranan wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.

d.Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan. Peranan wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain: 
 ØBahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya \adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
 ØTiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.

 Peranan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berperan penting bagi kedaulatan suatu negara. Karena wawasan nusantara sangat berperan penting untuk membangun jiwa dan menumbuhkan rasa cinta tanah air. Dengan ditanamkanya wawasan nusantara sejak dini akan menciptakan suatu pola pikir dimana bahwa seluruh kekayaan bangsa indonesia ini baik dari sumber daya alamnya maupun dari sumber daya manusiaanya/budayanya yang merupakan warisan nenek moyang pejuang pendiri bangsa harus dijaga, dirawat  dan dilindungi dengan segenap jiwa raga dari tangan negara lain yang ingin merusak bangsa dan negara Indonesia tercinnta ini. Indonesia merupakan bangsa yang kaya dan subur sehingga sudah pasti banyak negara lain yang tergiur dengan segala kekayaan dan potensi luar biasa yang dimiliki bangsa indonesia. Wawasan nusantara yang ditanamkan pada generasi penerus bangsa ini akan mebentuk dan membangun jiwa nasionalisme dan rasa bersatu untuk bersama-sama menjaga tanah air dari segala ancaman negara lain baik secara langsung maupun tidak langsung.
Masa depan bangsa berada di tangan generasi muda khususnya pelajar. Mereka adalah harapan kita. Generasi bintang. Sudah sepantasnya energi dan perhatian kita curahkan kepada pelajar demi terwujudnya masa depan bangsa yang memiliki ketahanan nasional yang tangguh. Jangan berharap terlalu besar untuk menumbuhkan nasionalisme dari generasi tua. Mahasiswa saja sudah sulit. Nasionalisme mereka memiliki makna yang berbeda-beda. Menurut Taufik Abdullah, mantan Ketua LIPI, krisis nasionalisme yang dialami bangsa Indonesia merupakan hasil sebuah proses kompleks sejarah kepemimpinan nasional yang memberikan dampak pada jiwa-jiwa rakyatnya. Bahkan dalam salah satu artikelnya ia mengatakan bangsa indonesia saat ini sedang mengalami  “Krisis Nasionalisme,”. Dengan demikian kaum pelajar  tidak  masuk dalam  kategori yang terkena krisis nasionalisme karena mereka termasuk lugu pada kasus ini.
Ancaman dan hambatan untuk pelajar menumbuhkembangkan rasa cinta tanah air adalah  lingkungan dan globalisasi. Dan  jangan lupa mereka adalah ‘Digital Native’ – lahir dan besar di era digital. Mereka lahir di masa yang memanjakan fisik dan mobilitas seseorang di mana pelajaran mengenai tugas dan kewajibannya sebagai warga negara menjadi sebuah hal yang membosankan dan jadul. Untuk itu kita sebagai tiang bangsa harus bisa menumbuhkembangkan rasa cinta tanah air dan harus bisa menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan berbangsa selain itu mengadakan seminar-seminar bertemakan nasionalisme harus sering diadakan untuk memupuk jiwa nasinalisme para generasi muda.
Pengetahuan tentang nusantara sangatlah penting demi terciptanya bangsa yang maju, kuat dan tangguh. Untuk menjadi bangsa yang tangguh jiwa rela berkorban untuk negara harus muncul dan ada pada setiap warga negara. Untuk itu Pendidikan Bela Negara harus diberikan sejak dini kepada generasi muda saat ini. Dalam penyampaiannyapun tentunya menggunakan sistem pembelajaran constructive and active learning, yang berarti serangkaian aktivitas belajar dibuat sehingga para peserta mampu secara otomatis mengetahui apa itu wawasan kejuangan, kebangsaan dan nusantara tanpa diberitahu oleh penyelenggara. Berbeda dengan passive learning seperti model perkuliahan di ruangan yang menuangi peserta bagaikan sebuah teko (guru) berisi air penuh mengalirkan air ke gelas (murid) yang kosong. Ini namanya spoonfeeding. Tak akan berhasil mencapai sasaran pembelajaran, yakni nasionalisme.
Bukankah kini outbond banyak digandrungi. Juga permainan pinball, dan soft air gun. Kegiatan yang memerlukan taktik dan sedikit adrenalin ini tentunya bisa menjadi bagian dari Pendidikan Bela Negara. Ini bisa dijadikan sebagai daya tarik pelajar. Belum lagi kalau mereka diperkenalkan dengan mobilitas pasukan dari Titik Bongkar (TB) ke Daerah Persiapan (DP) untuk melakukan penyerangan. Pastinya dalam perang konvensional, dari TB ke DP jaraknya tidaklah dekat dikarenakan titik sasaran berada di sebuah ketinggian. Mereka dapat melatih fisik mereka sembari menikmati alam.
Banyak sekali bagian dari Pendidikan Bela Negara yang bisa diperkenalkan dan diperlatihkan kepada pelajar dengan cara yang menyenangkan tanpa tekanan baik Pilih Jurit Tangkas (PJT), pertahanan, serangan, patroli, bahkan sampai pengenalan senjata. Yang penting outcome pembelajaran harus sudah diset termasuk skill dan knowledge yang diharapkan. Penggunaan sistem level juga sangat berarti agar siswa punya semangat untuk berkompetisi.
Masalah pendanaan dan promosi sepertinya bisa melibatkan pihak swasta. Bidang Bela Negara sudah selayaknya mendapatkan perhatian para pengusaha di samping pendidikan dan kesehatan, karena ketahanan nasional dan masa depan persatuan bangsa juga merupakan masalah bersama. Tentunya diperlukan departemen khusus untuk secara intensif menawarkan program ini kepada swasta dan juga insentifnya. Departemen yang ditunjuk harus bisa memberikan penyadaran betapa arti penting Pendidikan Bela Negara. Biasanya, perusahaan akan mem-blow up kegiatan CSR mereka melalui media massa. Dengan demikian diharapkan banyak pengusaha yang akan bergabung untuk mendukung program ini.
Perang terbuka memang  jangan sampai terjadi. Namun, walau nantinya harus terjadi Indonesia sudah siap dengan salah satu potensinya yakni sumber daya manusia yang memiliki keterampilan dasar tempur.
Sehingga Wawasan Nusantara/pengetahuan Nusantara harus benar-benar diwariskan kepada generasi muda yang merupakan tiang bangsa kemudian diterapkan dalam sikap dan tingkah laku sebagai bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai ragam suku, ras dan budaya yang memiliki ciri khas daerahnya masing-masing namun tetap memiliki rasa satu kesatuan yang kuat untuk menjaga tanah air dari ancaman bangsa lain. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan Wawasan Nusantara. Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.
Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.

 Peranan Wawasan Nusantara Terhadap Kedaulatan Nasional Kedepan
Wawasan Nusantara berperan penting terhadap kedaulatan suatu negara. Bagaimana mungkin suatu negara dapat berdiri dengan kuat jika rakyatnya belum memiliki rasa kesatuan yang kuat dan memiliki rasa kekeluargaan saling memiliki dan saling menjaga tanah airnya, dimana tanah airnya merupakan tempat dimana ia dilahirkan.
Pengetahuan tentang Wawasan Nusantara dapat menumbuh kembangkan rasa cinta tanah air untuk menjaga tanah air dari segala bentuk ancaman negara lain yang tergiur dengan segala pesona kekayaan alam dan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai generasi muda yang merupakan tiang bangsa harus memiliki dua arah pandang Wawasan Nusantara yaitu:

      1.    Arah Pandang ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional , baik aspek alamiah maupun aspek sosial . Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor – faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan .

      2.Arah Pandang ke Luar
Arah pandang keluar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi , dan keadilan sosial , serta kerjasama dan sikap saling hormat menghormati . Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya , bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan , baik politik , ekonomi , sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945 .

Selain itu demi terciptanya kedaulatan nasional kedepan kita sebagai bangsa Indonesia harus memilki
 Ø Kesadaran cinta tanah air di kalangan masyarakat, untuk menumbuhkan semangat bela negara sebagai tanggung jawab setiap warga negara Indonesia.
 Ø  Sistem informasi cepat dan deteksi dini yang menjangkau seluruh pelosok daerah guna mencegah timbulnya konflik dan perpecahan.
 Ø  Mencegah munculnya daerah-daerah rawan karena faktor alam atau manusia yang akan menjadi penyebab berkembangnya berbagai bentuk konflik sosial yang merugikan kerukunan dan kedamaian masyarakat, mengganggu integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia
Diharapkan dengan adanya rasa saling memiliki dan rasa tanggung jawab bersama untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa inilah kedepannya bangsa Indonesia dapat menjadi negara yang kuat dan menjadi bangsa yang tidak mudah dipermainkan negara lain sehingga bangsa Indonesia dapat menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang kuat, dan mampu bertahan dalam kancah persaingan Internasional. Agar jangan sampai bangsa Indonesia kehilangan kekayaannya baik berupa kekayaan alamnya yang melimpah maupun kekayaan budayanya yang begitu beranekaragam. Jangan sampai kekayaan bangsa Indonesia nanti diklaim ataupun dirampas secara paksa oleh bangsa lain seperti yang lalu.
Bukti nyata yang sudah terjadi adalah lepasnya pulau Sipadan dan Ligitan ke tangan Malaysia, sedangkan bukti sejarah jelas-jelas menyatakan bahwa pulau Sipadan dan pulau Ligitan adalah bagian dari wilayah Nusantara dan merupakan bagian dari wilayah Kerajaan Bulungan di Kalimantan Timur.  Masih ada kemungkinan ancaman lain dari luar yang dapat merugikan Indonesia dalam mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, kondisi faktual diantaranya klaim Malaysia terhadap blok Ambalat di kalimantan Timur, klaim batas wilayah laut oleh Singapura dan batas-batas Negara Indonesia di daratan pulau Kalimantan, pulau Irian jaya dan pulau Timor.
Dihadapkan kepada kondisi bangsa Indonesia saat ini maka sudah mulai terjadi pengingkaran terhadap cita-cita Patih Gajah Mada sebagai nenek moyang bangsa Indonesia yang telah mempersatukan Nusantara melalui sumpahnya.  Bukti nyata yang sudah terjadi adalah lepasnya pulau Sipadan dan Ligitan ke tangan Malaysia, sedangkan bukti sejarah jelas-jelas menyatakan bahwa pulau Sipadan dan pulau Ligitan adalah bagian dari wilayah Nusantara dan merupakan bagian dari wilayah Kerajaan Bulungan di Kalimantan Timur.  Masih ada kemungkinan ancaman lain dari luar yang dapat merugikan Indonesia dalam mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, kondisi faktual diantaranya klaim Malaysia terhadap blok Ambalat di kalimantan Timur, klaim batas wilayah laut oleh Singapura dan batas-batas Negara Indonesia di daratan pulau Kalimantan, pulau Irian jaya dan pulau Timor.
Sedangkan bangsa indonesia saat ini ada isu disintegrasi bangsa yang dilakukan oleh kelompok tertentu seperti diwilayah propinsi Irian jaya (Papua) yang mengarah kepada konflik vertikal dan kerusuhan sosial yang terjadi di beberapa daerah yang mengarah kepada konflik horizontal apabila dibiarkan terus berkembang maka dapat mengancam kemungkinan terjadinya disintegrasi bangsa. Sehingga perlu adanya pemahaman terhadap wawasan Nusantara sebagai wawasan kebangsaan Indonesia dan menjadi nilai dasar Ketahanan Nasional Indonesia, sebagaimana dikatakan oleh pakar ketahanan nasional Sayidiman Suryohadiprojo, Wawasan Nusantara adalah  cara pandang bangsa Indonesia terhadap eksistensi dirinya ditengah-tengah masyarakat Internasional. Secara prinsip, Indonesia adalah Negara kesatuan yang berlandaskan Pancasila. Sedangkan keanekaragaman ras, suku, agama dan bahasa daerah merupakan khasanah budaya yang dapat menjadi unsur pemersatu bangsa. Dengan demikian apa yang sudah dirintis oleh nenek moyang bangsa Indonesia dari masa kejayaan Kerajaan Majapahit perlu dipertahankan dan dilestarikan kedaulatannya oleh seluruh rakyat Indonesia dalam kerangka NKRI dengan sesanti Bhineka Tunggal Ika.

sumber :
http://theresiaaaw.blogspot.com/2013/05/makalah-pendidikan-kewarganegaraan-2.html


Hak asasi manusia


Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :

a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)

Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :

 a. Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b. Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c. Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d. Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
e. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f. Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.

2. Berbagai Instrumen HAM di Indonesia
Berbagai instrumen HAM di Indonesia antara lain termuat dalam :
a. Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945

1) Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”

2) Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)
Pasal 28 B
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.**)
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi. **)
Pasal 28 C
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)
Pasal 28 D
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja “)
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)
Pasal 28 E
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.**)
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.**)
Pasal 28 G
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain. **)
Pasal 28 H
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan **)
2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.**)
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat. **)
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.**)
Pasal 28 I
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. **)
2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif **)
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.**)
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **)
Pasal 28 J
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.**)
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)

b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak AsasiManusia
Instrumen ini ditetapkan pada tanggal 13 November 1998. Dalam ketetapan MPR tersebut disebutkan antara lain :
1) Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
2) Menugaskan kepada Presiden dan DPR untuk meratifikasi (mengesahkan) berbagai instrumen hak asasi manusia internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan DUD 1945
3) Membina kesadaran dan tanggung jawab masyarakat sebagai warga negara untuk menghormati, menegakkan hak dan menyebarluaskan hak asasi manusia melalui gerakan kemasyarakatan.
4) Melaksanakan penyuluhan, pengkajian, pemantauan dan penelitian serta menyediakan media tentang hak asasi manusia yang ditetapkan dengan undang-undang
5) Menyusun naskah hak asasi manusia dengan sistematis dengan susunan:
a. Pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia dan,
b. Piagam hak asasi manusia
6) Isi beserta uraian naskah hak asasi manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.
7) Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu langgal 13 November 1998
c. Piagam hak asasi manusia di Indonesia dalam Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998

1) Pembukaan
Bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam ketaatan kepada-Nya. Manusia dianugerahi hak asasi dan memiliki tanggung jawab serta kewajiban untuk menjamin keberadaan, harkat, dan martabat kemuliaan kemanusiaan, serta menjaga keharmonisan dalam kehidupan.
Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun. Selanjulnya manusia juga mempunyai hak dan tanggung jawab yang timbul sebagai akibat perkembangan kehidupannya dalam masyarakat.
Bahwa didorong oleh jiwa dan semangat proklamasi kemerdekan Republik Indonesia, bangsa Indonesia mempunyai pandangan mengenai hak asasi dan kewajiban manusia, yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948, telah mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration Of Human Right). Oleh karena itu, bangsa Indonesia sebagai anggota PBB mempunyai tanggungjawab untuk menghormati ketentuan yang tercantum dalam deklarasi tersebut.
Bahwa perumusan hak asasi manusia pada dasarnya dilandasi oleh pemahaman suatu bangsa terhadap citra, harkat dan martabat diri manusia itu sendiri. Bangsa Indonesia memandang bahwa manusia hidup tidak terlepas dari Tuhannya, sesama manusia dan lingkungannya.
Bahwa bangsa Indonesia pada hakikatnya menyadari, mengakui dan menjamin serta menghormati hak asasi manusia orang lain juga sebagai kewajiban. Oleh karena itu, hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia terpadu dan melekat pada diri manusia sebagai pnbadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa dan warga negara, serta anggota masyarakat bangsa-bangsa.
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, maka bangsa Indonesia menyatakan piagam hak asasi manusia.

2) Piagam Hak Asasi Manusia
Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia terdiri dari 10 bab, yaitu :
Bab I : Hak untuk hidup (pasal 1)
Bab II : Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 2)
Bab III : Hak mengembangkan diri (pasal 3-6)
Bab IV : Hakkeadilan(7-12)
Bab V : Hak kemerdekaan (pasal 13 – 19)
bab VI : Hak atas kebebasan informasi (pasal 20 – 21)
bab VII : Hak keamanan (pasal22-26)
bab VIII : Hak kesejahteraan (pasal 27 – 33)
bab IX : Kewajiban (pasal 34 – 36)
bab X : Perlindungan dan kemajuan (pasal 37 – 44)
d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang ini disahkan pada tanggal 23 September 1999.
Isi pokok HAM menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, terdiri atas 11 bab dan penjelasan, yaitu :
Bab I : Pendahuluan (pasal 1).
Bab II : Asas-asas dasar (pasal 2 – 6)
Bab III : Hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia (pasal 9 -66)
Bab IV : Kewajiban dasar manusia (pasal 67 – 70)
Bab V : Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah (pasal 71 – 72)
Bab VI : Pembatasan dan larangan (pasal 73 – 74)
Bab VII : Komisi nasional hak asasi manusia (pasal 75 – 99)
Bab VIII : Partisipasi masyarakat (pasal 100 – 103)
Bab IX : Peradilan hak asasi manusia (pasal 104)
Bab X : Ketentuan peralihan (pasal 105)
Bab XI : Ketentuan penutup (pasal 106)
B. Lembaga Perlindungan Hah Asasi Manusia (HAM)
Perlindungan hak asasi manusia dapat dilakukan oleh berbagai lembaga, antara lain :

1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia dibentuk suatu komisi yang bersifat nasional dan diberi nama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang bisa disebut Komisi Nasional. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Rl No 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Menurut Undang-Undang Rl Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 75, antara lain disebutkan tujuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yaitu :
a. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
b. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan nya berpartisipasi dalam berrbagai bidang kehidupan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi lentang hak asasi manusia Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi, dan berintegritas tinggi dalam menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
Komnas HAM berasaskan Pancasila. Komnas HAM berkedudukan di Jakarta. Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota. Warga negara Indonesia yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah :
a. Memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar.
b. Berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya.
c. Berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara atau,
d. Merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.
Anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh DPR RI berdasarkan usulan Komnas HAM dan diresmikan oleh presidan selaku kepala negara.
Masyarakat dapat mengajukan laporan pengaduan pelanggaran hak asasinya kepada Komnas HAM. Hal ini sesuai dengan pasal 90 UU RI No. 39 Tahun 1999 yang menyatakan, “Setiap orang dan atau kelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis kepada Komnas HAM.”
Semua pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dari keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi atau persoalan yang diadukan alau dilaporkan. Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila :
a. tidak memiliki bukti awal yang memadi,
b. materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia,
c. pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu,
d. terdapat upaya hukum yang lebih efeklif bagi penyelesaian materi pengaduan,
e. sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup, keouali ditentukan fain oleh Komnas HAM. Pihak pengadu, korban, saksi. dan atau pihak lainnya yang terkait, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM. Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan ketua pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, serta kondisi hak asasi manusia dan perkara-perkara yang ditanganinya kepada DPR Rl dan Presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung Adapun anggaran Komnas HAM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

2. Kepolisian Negara Republik Indonesia
Menurut Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Keputusan Negara RI, antara lain dinyatakan “Kepolisian Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat; tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia”. Hal ini berarti Kepolisian Negara RI juga memberikan pengayoman dan perlindungan hak asasi manusia.
a. memelihara keasamanan dan ketertiban masyarakat,
b. menegakkan hukum,
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam UUD 1945 dan PBB tentang hak-hak anak. Meskipun UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak, namun dalam pelaksanaannya masih memerlukan undang-undang sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Oleh karena itu dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan anak, dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia adalah :
a. melakukan sosialisasi seluruh kutentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
b. Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.

4. Lembaga Bantuan Hukum
Bagi warga negara yang tidak mampu membayar dalam menurut hukum, memiliki biaya untuk melakukan tuntutan hukum. maka dapat memanfaatkan jasa lembaga bantuan hukum. Bantuan hukum bersifat membela kepentingan masyarakat tanpa memandang latar belakang suku, keturunan, warna kulit, ideologi, keyakinan politik, harta kekayaan, agama, atau kelompok orang yang membelanya.
Tujuan lembaga ini adalah mencegah adanya ledakan gejolak sosial dan keresahan masyarakat. Keberhasilan gerakan bantuan hukum akan dapat mengembalikan wibawa hukum dan wibawa pengadilan yang selama ini terpuruk di negara kita.

5. Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum
Dalam rangka pengabdian perguruan tinggi kepada masyarakai, beberapa fakultas hukum mengadakan biro konsultasi dan bantuan hukum. Biro ini ditangani oleh dosen-dosen muda yang masih dalam proses belajar untuk menjadi advokat profesional.

sumber :

http://zuhdiachmad.blogspot.com/2010/05/ham-dalam-undang-undang-1945.html